TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan memberikan sanksi jabatan kepada Dora Natalia Singarimbun.
Dora adalah pegawai MA yang memaki dan mencakar anggota polisi lalu lintas bernama Aiptu Sutisna, beberapa waktu lalu.
"Kami jatuhi sanksi dicopot dari jabatannya, dimutasi ke luar Jawa tanpa jabatan," ujar Ketua MA Hatta Ali dalam acara dalam konferensi pers refleksi akhir tahun MA di Ruang Harifin Tumpa, Kompleks MA, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Sebelumnya, Dora menduduki eselon IV MA. Kini, ia dimutasi sebagai staf di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Hatta mengatakan, sanksi itu dikeluarkan berdasarkan suatu proses pemeriksaan Badan Pengawas MA.
Dalam pemeriksaan itu, Dora mengakui kesalahannya, yakni menyerang aparat.
"Lembaga (MA) tidak bisa menerima itu karena itu adalah aksi main hakim sendiri, apalagi MA ini lembaga peradilan. Jadi, ya kami jatuhi sanksi," ujar Hatta.
Hatta mengatakan, Badan Pengawas MA tidak mempertimbangkan bahwa Aiptu Sutisna dan Dora sudah berdamai dan saling memaafkan.
Kesalahan, sebut Hatta, tidak luntur meskipun sudah berdamai.
"Karena kalau tidak diberikan sanksi seperti ini, saya itu khawatir akan ada lagi pegawai yang mencabik-cabik seperti itu," ujar Hatta.
Aksi memaki dan mencakar Aiptu Sutisna itu sendiri dilakukan Dora pada Selasa (13/12/2016) lalu.
Saat Sutisna sedang berjaga di pertigaan lampu merah Jalan Jatinegara Barat, Dora turun dari mobilnya dan marah-marah kepada Sutisna.
Sutisna kemudian mengambil kunci mobil Dora. Namun, Dora berupaya mengambil kunci mobilnya.
Sementara itu, Sutisna tetap mempertahankannya sehingga Sutisna mendapatkan luka cakar.