Sedangkan Erwin Situmorang mengalami luka tembak.
Keduanya ditangkap di Gang Kalong RT 08 RW 02 Bojong, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat.
Sedangkan Alfins Bernius Sinaga pun telah ditangkap, dalam aksi perampokan berujung pembunuhan itu dirinya bertindak sebagai driver.
Polisi pun hingga kini masih memburu satu pelaku lainnya yang bernama Yus Pane.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, telah terjadi perampokan dimana 11 korban disekap dalam kamar mandi berukuran 1,5 X 1,5 meter.
Akibatanya 6 orang meninggal karena kehabisan oksigen, termasuk pemilik rumah Dodi Triono.