News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Sadis di Pulomas

Pasca Pembunuhan di Pulomas, Warga: Ngeri Ya, Harusnya Dihukum Setimpal

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah mewah kediaman almarhum Dodi Triono yang menjadi lokasi perampokan berujung pembunuhan di Pulo Mas, Jakarta Timur, Sabtu (31/12/2016), yang kini telah dipasang garis polisi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah warga sekitar kediaman almarhum Dodi Triono di Pulomas menyampaikan beragam komentar pasca terjadinya perampokan berujung pembunuhan di rumah sang arsitek kaya tersebut pada Selasa, 27 Desember 2016 lalu.

Tiga orang ibu tersebut mengaku 'ngeri' saat mengetahui ada pembunuhan terjadi di kawasan elit yang berbatasan dengan wilayah Kelapa Gading.

Rere, satu dari tiga wanita itu mengatakan dirinya tidak menyangka ada orang yang tega melakukan hal itu.

Ia menegaskan, hal tersebut sangat tidak manusiawi.

"Ngeri ya, kok ada orang tega kayak gitu?, nggak manusiawi banget loh itu," ujar Rere, yang dibarengi anggukan kedua ibu yang bersamanya.

Seakan membenarkan perkataan sahabatnya, Ika menimpali, bahwa para pelaku perampokan yang akhirnya merenggut enam nyawa dari 11 korban seharusnya dihukum setimpal.

"Harusnya (para perampok) itu dihukum setimpal ya, udah berani hilangin nyawa orang," kata Ika.

Terkait pelaku pembunuhan tersebut, 3 dari 4 pelaku kini telah tertangkap, yakni Ramlan Butarbutar Erwin Situmorang, dan Alfins Bernius Sinaga.

Ramlan dinyatakan tewas tertembak usai melakukan perlawanan pada aparat saat hendak ditangkap, sedangkan Erwin mengalami luka tembak.

Ramlan dan Erwin ditangkap di Gang Kalong RT 08 RW 02 Bojong, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat.

Sedangkan Alfins Bernius Sinaga, dalam aksi perampokan berujung pembunuhan itu dirinya bertindak sebagai driver.

Polisi pun hingga kini masih memburu satu pelaku lainnya yang bernama Yus Pane.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, telah terjadi penyekapan berujung pembunuhan terhadap 11 orang di kediaman arsitek Dodi Triono yang juga menjadi korban tewas dalam aksi keji tersebut.

11 orang itu disekap di dalam sebuah kamar mandi berukuran 1,5 m x 1,5 m.

Dari sebelas korban, enam diantaranya dinyatakan tewas, yakni Dodi (59) pemilik rumah, Diona (16) anak Dodi, Dianita (9) anak Dodi, Amel (10) teman Dianita, serta dua supir Dodi yakni Yanto dan Tasrok.

Sedangkan korban yang masih hidup yakni Zanette (13) anak Dodi, Emi (41) pembantu Dodi, Santi (22), Fitriani (23), dan Windy, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Kartika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini