Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadapi sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya sudah mengantisipasi langkah hukum yang dilakukan apabila ada gugatan.
"KPK telah berulang kali menghadapi praperadilan dalam kasus yang ditangani. Kami tentu akan melakukan hal yang sama dengan (gugatan) praperadilan manapun," kata Febri Diansyah, Jakarta, Senin (2/1/2016).
Terkait materi perkara, Febri Diansyah enggan menanggapinya.
Karena pengacara Arbab Paproeka mengaku bahwa bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tidak pernah meminta uang kepada Samsu Umar.
"Terkait dengan susbtansi perkara, pengajuan bukti akan dilakukan di persidangan pokok perkara," tukas Febri Diansyah.
Sidang tersebut akan digelar besok atau 3 Januari 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara tersebut terdaftar dengan register nomor 159/Pid.Prap/2016/Pn.Jkt.Sel dan akan disidangkan hakim tunggal Noor Eddyono.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Buton Provinsi Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka terkait suap perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi tahun 2011.
Samsu dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.