News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendagri Sudah Terima Surat Pengadilan, Apakah Otomatis Djarot Gantikan Ahok?

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUBENUR PLT- Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Pelaksana tugas (Plt) Gubernur-nya, Soni Sumarsono (kanan) bertemu dengan para walikota, Camat dan Lurah se- DKI Jakarta di Balaikota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis(27/10/2016). Soni akan menggantikan Ahok untuk sementara selama cuti untuk mengikuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 28 Oktober sampai 15 Februari 2017. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Kemendagri sudah menerima surat dari pengadilan soal status hukum Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Basuki, atau Ahok, diketahui menjadi terdakwa atas kasus dugaan penodaan agama.

"Surat kan sudah ada," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (3/1/2017).

Namun, kata Sumarsono, Basuki belum bisa dinonaktifkan karena statusnya yang saat ini sudah non-aktif.

Ahok non-aktif dari jabatannya sebagai gubernur DKI karena sedang mengikuti masa kampanye.

"Sekarang bagaimana kita menonaktifkan orang yang sudah non-aktif?Maka tunggu saja dulu, prosesnya sedang digodok di Kemendagri," ujar Sumarsono.

Kemendagri memerlukan surat resmi dari pengadilan yang menyatakan Ahok merupakan terdakwa dari kasus dugaan penodaan agama untuk menentukan apakah perlu diberhentikan sementara atau tidak.

Jika diberhentikan sementara, Wakil Gubernur non-aktif DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan menjadi plt gubernur DKI. (Kompas.com/Jessi Carina)

Berita ini sebelumnya telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul: Kemendagri Sudah Terima Surat dari Pengadilan soal Status Ahok.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini