TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Nakhoda kapal motor Zahro Express, Moh Nali, yang kini dijadikan tersangka, mengaku kepada polisi tak tahu jumlah pasti penumpang yang diangkutnya pada Minggu (1/1/2017).
Kapal yang dinahkodai Nali terbakar di tengah laut, dalam perjalanan dari Muara Angke menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.
"Nakhoda sendiri enggak tahu persis dia. Karena ada penumpang dari kapal-kapal lain yang masuk ke kapal Zahro," kata Direktur Polisi Perairan Polda Metro Jaya, Kombes Hero Hendrianto, Selasa (3/12/2016).
Hero mengatakan jumlah penumpang yang terdata mencapai 191 orang, jauh melebihi manifes kapal yang hanya 100 orang.
Kepada polisi, Nali mengaku hanya mengetahui kapasitas kapal bagian bawah mampu menampung 100 penumpang, dan di kapal bagian atas mampu menampung 90 penumpang.
"Yang masuk ke kapal Zahro tidak terdata secara sistematis layaknya tiket-tiket transportasi lainnya. Contoh kayak kapal terbang, pesawat, kan jelas tuh kayak di kereta api atau bus nah ini dia tampung aja," ujar Hero.
Nali ditetapkan menjadi tersangka atas sejumlah alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi, dokumen kapal, crew list, dan manifes. Saat diambil berita acara pemeriksaannya (BAP), Nali didampingi kuasa hukumnya.
Dia kini ditahan di sel penjara Dirpolair, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Nali terancam dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 302, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara jika menyebabkan kematian seseorang sesuai ayat (3).
Kapal penumpang Zahro Express terbakar saat mengangkut ratusan penumpang menuju Pulau Tidung, Minggu (1/1/2017). Kapal tersebut sering melayani perjalanan wisatawan ke area sekitar Kepulauan Seribu.
Para penumpang adalah wisatawan yang ingin berlibur pada awal 2017. Namun, dalam perjalanan ke Pulau Tidung, kapal terbakar di tengah laut.
Berdasarkan data yang dilansir Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 23 orang meninggal dunia. Sebagian penumpang lainnya selamat, luka-luka dan ada juga penumpang yang hilang. (Nibras Nada Nailufar)