News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

'Yang Kami Benci Bukan Pribadi Ahok tapi Perbuatan dan Tingkah Laku Anda'

Penulis: Valdy Arief
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum DPD FPI Jakarta Habib Muhsin Ahmad Alatas menaiki mobil seusai bersaksi dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Perdebatan, dijelaskan Muchsin, bermula ketika kuasa hukum Ahok kembali membantah kliennya menyebut Al Maidah ayat 51 karena berniat menistakan agama Islam.

"Mereka merasa surat Al Maidah tersebut dia katakan untuk lawan politiknya yang busuk," kata Muchsin.

Pernyataan itu dibantah Muchsin. Menurutnya, Ahok tidak mengucapkan kata-kata yang dia permasalahkan itu di hadapan lawan politiknya.

"Kecuali anda sebutkan, saya tujukan untuk lawan politik saya yang busuk, itu boleh," katanya.

Pihak pembela Ahok, dituturkan Muchsin, juga sempat menuding pelapor. Mereka menyebut laporan yang ditujukan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu karena kebencian.

Namun, tudingan tersebut kembali dibantah Muchsin. Dia mengatakan secara pribadi tidak memiliki masalah dengan Ahok.

Hanya perbuatannya saja yang dianggap mengganggu.

"Yang kami benci bukan pribadi Anda (Ahok) tapi perbuatan dan tingkah laku Anda," sebutnya.

Ahok dalam persidangan kata dia sempat menyatakan banyak orang dalam ruang sidang tidak senang dengan pihak pelapor.

Kata-kata itu langsung dibalas Muchsin.

"Saya bilang, di ruangan ini banyak juga yang tidak suka dengan Anda," ujarnya.

Untuk diketahui ada enam saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama yakni Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.

Sidang yang sebelumnya bertempat di Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat itu dipindahkan ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian.

Sidang kemarin merupakan sidang keempat yang akan dijalani oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hingga sekitar pukul 15.00 WIB, majelis hakim baru memeriksa Gus Joy Setiawan sebagai saksi kedua yang juga melaporkan perkara ini ke Kepolisian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini