TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang 2016, Polri mencatat ada 2.700 laporan soal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Laporan terkait pelanggaran UU ITE pasal 27,28, dan 29. Dari seluruhnya hampir 40 persen bisa diselesaikan," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, Jumat (6/1/2017).
Martinus memprediksi, di era yang semakin modern, laporan terkait dugaan pelanggaran ITE akan semakin banyak.
"Orang kalau ada hinaan di media sosial, dengan kesadaran hukum pasti laporan. Laporan soal dugaan pelanggaran ITE itu kami tindaklanjuti," tambah mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.