TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari Jumat (6/1) ini mulai diberlakukan tarif baru pengurusan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin MeĀngemudi (SIM).
Dibandingkan dengan tarif (biaya) lama, kenaikan biaya ini bervariasi, bahkan ada yang mencapai 275 persen atau hampir 3 kali lipat.
Sehari menjelang kenaikan biaya itu, kantor-kantor Samsat kebanjiran warga masyarakat yang mengurus surat-surat kendaraan mereka, Kamis (5/1). Antrean panjang pun tidak terelakkan.
Di kantor Samsat Jakarta Selatan atau tepatnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, antrean bahkan sudah sejak dini hari. Pagi-pagi buta, warga sudah mengantre untuk mendapatkan nomor antrean.
Salah seorang petugas loket, Edy Suryadi menuturkan, ada warga yang sudah menunggu loket dibuka sejak pukul 03.00 WIB dini hari.
"Warga yang mau ngurus itu ada yang udah datang dari pagi, bahkan petugas belum hadir udah pada ngantre," ungkap Edy, Kamis (5/1).
Padahal loket baru akan dibuka pada pukul 07.00 WIB. Namun karena antrean sudah banyak, akhirnya petugas membuka loket pada pukul 05.00 WIB.
"Karena sudah banyak warga yang datang, akhirnya sejak Subuh kita buka loket," katanya.
Tak sedikit di antara warga yang datangnya sebenarnya sudah cukup pagi, namun sudah mendapat nomor antrean lebih dari 1.000.