Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria lanjut usia di Cengkareng, Jakarta Barat bernama Hartono (62) menjadi tersangka, padahal mengalami tindakan penganiayaan diduga dilakukan menantu berinisial SAG yang juga berstatus tersangka.
Pengacara Hartono, John Feryanto Sipayung, menjelaskan kronologis aksi penganiayaan.
Peristiwa terjadi pada November 2023 dan terekam kamera pengawas. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu barang bukti yang diajukan Hartono untuk melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Atas penganiayaan yang dilakukan SAG, John menyebutkan korban mengalami luka di bagian wajah yang tertuang pada bukti visum sebagai salah satu bukti laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Barat.
Menurut John, penganiayaan yang dilakukan SAG bisa terjadi karena diduga sang menantu tersinggung masalah pembayaran gaji asisten rumah tangga yang dibayar langsung korban.
John mengungkapkan penyidik mengantongi dua alat bukti sehingga menetapkan tersangka dugaan penganiayaan terhadap sang menantu SAG pada 15 Februari 2024.
“Namun laporan korban dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” kata John dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).
John menyebutkan SAG pun melaporkan ayah mertua Hartono terkait dugaan tindakan pelecehan seksual dengan bukti rekaman kamera pengawas yang sama ke Polres Jakarta Barat.
Namun, John menyatakan penyidik menolak laporan SAG karena tak memenuhi bukti dan saksi.
Kemudian, SAG kembali melaporkan korban ke Polres Jakarta Barat dengan dugaan tindakan penganiayaan dengan menyertakan alat bukti rekaman kamera pemantau yang sama dan alat bukti hasil visum yang diterbitkan rumah sakit yang menyebutkan luka pada pergelangan tangan pada SAG akibat perbuatan suaminya.
Namun, laporan ini ternyata ditindaklanjuti penyidik polisi sehingga Hartono menjadi tersangka pada 19 juni 2024.
Baca juga: Alibi Supriyani, Keterangan Saksi dan Ahli hingga Pengakuan Korban, Tunjukkan Tak Ada Penganiayaan
Karena penetapan status tersangka terhadap Hartono, John meminta bantuan perlindungan hukum sebagai pelapor dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 31 oktober 2024, guna mencari keadilan terkait persoalan dengan sang menantu.