TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengetahui soal ekspor dan impor minyak mentah di PT Pertamina.
Di mana hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
“Penyidik melihat bahwa yang bersangkutan (Ahok) sesungguhnya mengetahui bahwa ada ekspor terhadap minyak mentah kita,” ujar Harli saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025), dilansir Kompas.com.
Harli mengatakan, saat ekspor dilakukan, anak perusahaan Pertamina juga sedang melakukan impor minyak mentah.
“Pada saat yang sama juga dilakukan impor terhadap minyak mentah dan produk kilang,” kata Harli.
Lalu, apakah Ahok berpotensi menjadi tersangka karena mengetahui kegiatan ekspor dan impor tersebut?
Mengenai hal ini, Harli menegaskan, pengetahuan Ahok terkait adanya ekspor dan impor tersebut tidak serta merta menjadikannya tersangka.
Saat ini, kata Harli, pihaknya masih fokus menggali peran para tersangka melalui keterangan para saksi yang dipanggil, termasuk Ahok.
“Ini kan pemeriksaan saksi, jadi tidak semua orang harus jadi tersangka."
"Jadi, bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka itu, itu yang difokuskan,” ujar Harli.
Baca juga: Ahok Bawa-Bawa Nama Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, Sebut Harusnya Ikut Diperiksa
Ahok Kaget Kejagung Punya Lebih Banyak Bukti
Terkait dengan kasus ini, Ahok diketahui telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Setelah diperiksa, Ahok menyebutkan bahwa penyidik justru memiliki bukti lebih banyak terkait kasus tersebut ketimbang dirinya.
Hal tersebut, kata Ahok, cukup membuatnya kaget.