TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Novel Chaidar Hasan, terhadap Gubernur DKI non aktif Basuki T Purnama (Ahok) yang diduga terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Nantinya, polisi pun akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah menerima laporan Habib Novel terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilontarkan Ahok terhadapnya.
Baca: Habib Novel Laporkan Ahok ke Polisi Terkait Fitsa Hats
Baca: Ahok Dapat Ide Baru, Mau Bikin Fitsa Hats Itali di Indonesia
Ahok menyebutkan, Habib Novel dengan sengaja mengubah ejaan Pizza Hut menjadi Fitsa Hats karena malu mengakuinya.
"Sedang kita periksa laporannya. Semuanya tetap kita awali dengan penyelidikan. Lalu kita gelar perkara untuk menentukan apakah hasil laporan itu disidik atau tidak," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2016).
Nantinya, kata dia, polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor, termasuk Habib Novel yang juga sebagai pelapor di kasus tersebut.
Setelah itu, polisi akan memanggil pula Ahok yang dianggap telah melakukan fitnah tersebut.
"Iya di panggil (Ahok) juga, itu nanti yah teknis penyelidikan," tuturnya.
Penulis: Bintang Pradewo