Dua Oknum Guru Agama di Bekasi Ditangkap Polisi, Dilaporkan Lakukan Pelecehan Pada Santriwatinya
Dua orang oknum guru di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi harus mendekam di tahanan polisi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Dua orang oknum guru di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi harus mendekam di tahanan polisi.
Aparat penegak hukum menangkap mereka atas laporan pelecehan seksua terhadap para santriwatinya.
Laporan ke polisi dilakukan oleh MA (34) yang mengungkapkan putrinya mengalami pelecehan seksual di ponpes tersebut.
Baca juga: Polisi Tetapkan Paman Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Sebagai Tersangka, Ini Perannya
Saat itu MA mengaku putrinya meminta izin untuk berhenti mengaji di pondok pesantren tersebut.
Dirinya curiga kemudian mendesak putrinya untuk menjelaskan alasannya berhenti mengikuti pengajian.
Setelah didesak sang anak akhirnya bercerita bahwa oknum guru ngaji kerap masuk ke kamar santriwati yang disediakan oleh pihak ponpes.
Saat sedang tiduran, putrinya mengalami pelecehan seksual oleh terduga pelaku.
Menurut pengakuan putrinya, pelecehan seksual sudah terjadi sebanyak lebih dari empat kali selama korban belajar di pondok pesantren sejak 2021.
“Kalau untuk pengakuan adalah empat sampai lima kali, ya kalau pengakuan anak saya ya sebatas itu aja,” ungkapnya kepada wartawan, pada Sabtu (28/9/2024).
Menurutnya, terduga pelaku tidak memberikan iming-iming kepada putrinya saat melakukan aksi bejat tersebut.
Karena aksinya dilakukan saat para santriwati istirahat di kamarnya.
"Engga ada iming-iming, teduga pelaku hanya berpesan agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya," jelasnya.
Polres Metro Bekasi menahan dua terduga pelaku pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.