Dua Oknum Guru Agama di Bekasi Ditangkap Polisi, Dilaporkan Lakukan Pelecehan Pada Santriwatinya
Dua orang oknum guru di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi harus mendekam di tahanan polisi.
Editor: Hendra Gunawan
Warga berteriak agar terduga pelaku keluar dan hendak menerobos masuk ke area dalam. Beruntung, terlihat kepolisian datang dan menenangkan warga.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Widodo membenarkan kejadian pada video viral tersebut.
"Betul, kami juga langsung ke lokasi lakukan penanganan," kata Widodo saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/9/2024).
Dia menjelaskan, pihaknya juga mengamankan sejumlah orang dari ponpes tersebut.
Orang yang diamankan itu yang memicu amuk warga karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual. “Betul, saat ini sudah diamankan,” katanya.
Namun, Kompol Widodo belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan pelecehan seksual tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini.
Laporan orangtua santriwati
Secara terpisah, Kepala Desa Karangmukti, Sumardi, mengungkapkan bahwa beberapa orangtua santriwati dari pondok pesantren tersebut telah meminta bantuan perlindungan hukum terkait kasus yang dialami.
Pihaknya telah mengarahkan para orangtua yang merasa anaknya menjadi korban pelecehan seksual untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Yang pertama bahwa mereka itu bertanya bagaimana tindakan masalah hukumnya, bagaimana pertanggung jawabannya. Ya memang pengakuan dari korban sudah jelas, maka kami hanya menyarankan itu adalah bagian perlindungan perempuan dan anak yang ada di Polres Kabupaten Bekasi,” kata Sumardi.
“Mereka langsung berangkat ke Polres ke bagian PPA, langsung menyampaikan laporan dan visum,” kata Sumardi.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, terdapat lima orang santriwati mengaku mendapatkan perlakuan pelecehan seksual dari oknum guru dan pemilik ponpes yang merupakan ayah dan anak.
Namun saat ini baru tiga orang yang sudah melaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi.
“Sejauh ini baru satu orang dari Karangmukti, dari Karangsatu dua orang. Berarti yang melapor ke Polres Kabupaten Bekasi sudah tiga orang,” ucapnya.
Laporan ketiga korban tercatat dalam surat laporan polisi: LP/B/3374/IX/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, berikutnya laporan polisi nomor:LP/B/3373/IX/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, dan terakhir laporan polisi nomor:LP/B/3366/IX/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. (Warta Kota/Muhammad Azzam)