Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Oknum Guru Agama di Bekasi Ditangkap Polisi, Dilaporkan Lakukan Pelecehan Pada Santriwatinya

Dua orang oknum guru di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi harus mendekam di tahanan polisi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Oknum Guru Agama di Bekasi Ditangkap Polisi, Dilaporkan Lakukan Pelecehan Pada Santriwatinya
istimewa
Warga geruduk pesantren di Kabupaten Bekasi, ada dugaan sejumlah santriwati menjadi korban pelecehan seksual oknum guru Ponpes, Jumat (27/9/2024) 

"Betul, kami juga langsung ke lokasi lakukan penanganan," kata Widodo saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/9/2024).

Dia menjelaskan, pihaknya juga mengamankan sejumlah orang dari ponpes tersebut.

Orang yang diamankan itu yang memicu amuk warga karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual. “Betul, saat ini sudah diamankan,” katanya.

Namun, Kompol Widodo belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan pelecehan seksual tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini.

Laporan orangtua santriwati

Secara terpisah, Kepala Desa Karangmukti, Sumardi, mengungkapkan bahwa beberapa orangtua santriwati dari pondok pesantren tersebut telah meminta bantuan perlindungan hukum terkait kasus yang dialami.

Pihaknya telah mengarahkan para orangtua yang merasa anaknya menjadi korban pelecehan seksual untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Yang pertama bahwa mereka itu bertanya bagaimana tindakan masalah hukumnya, bagaimana pertanggung jawabannya. Ya memang pengakuan dari korban sudah jelas, maka kami hanya menyarankan itu adalah bagian perlindungan perempuan dan anak yang ada di Polres Kabupaten Bekasi,” kata Sumardi.

Rekomendasi Untuk Anda

“Mereka langsung berangkat ke Polres ke bagian PPA, langsung menyampaikan laporan dan visum,” kata Sumardi.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, terdapat lima orang santriwati mengaku mendapatkan perlakuan pelecehan seksual dari oknum guru dan pemilik ponpes yang merupakan ayah dan anak.

 Namun saat ini baru tiga orang yang sudah melaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi.

“Sejauh ini baru satu orang dari Karangmukti, dari Karangsatu dua orang. Berarti yang melapor ke Polres Kabupaten Bekasi sudah tiga orang,” ucapnya.

Laporan ketiga korban tercatat dalam surat laporan polisi: LP/B/3374/IX/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, berikutnya laporan polisi nomor:LP/B/3373/IX/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, dan terakhir laporan polisi nomor:LP/B/3366/IX/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas