TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai kalahnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadapi gugatan yang diajukan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, tak lepas dari tindakan Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang dinilainya kerap bertindak tak sesuai prosedur.
Taufik menyamakan kekalahan Pemprov DKI dalam gugatan warga Bukit Duri di PTUN sama dengan kalahnya Pemprov DKI dalam kasasi di Mahkamah Agung terkait kasus pencopotan Retno Listyarti sebagai Kepala SMA Negeri 3 Jakarta.
"Ahok lawan kepala sekolah saja kalah. Kalau kalah artinya apa? yang dilakukannya salah," kata Taufik saat ditemui di kawasan Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2017).
Baca: PTUN Jakarta Menangkan Warga Bukit Duri
PTUN diketahui mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terhadap surat peringatan yang dikeluarkan Pemprov DKI melalui Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
Majelis hakim membatalkan SP 1, 2, dan 3 tersebut karena dinilai melanggar undang-undang.
"Wajar kalah. Karena memang yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Melanggar aturan," ujar Taufik.
Baca: Dulu Sering Sindir Ahok, Sekarang M Taufik Mulai Sindir Agus, Singgung Sedotan dan Kota Apung
Adapun kawasan Bukit Duri sudah digusur pada September 2016. Rumah-rumah warga yang memenangi gugatan sudah rata dengan tanah.
Karena penggusuran sudah dilakukan, Pemerintah DKI diketahui wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri.
Penulis : Alsadad Rudi