TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tampak kesal mendengar ucapan Irena Handono, saksi pelapor dalam sidang kelima kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (10/1/2017).
Adapun Irena adalah warga Bekasi yang melaporkan Ahok ke polisi atas dugaan penodaan agama.
Ketika itu, ia melaporkan Ahok dengan mengatasnamakan "Umat Islam Dunia".
Kekesalan Ahok ini lantaran Irena menganggap Ahok melakukan kampanye terselubung di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Anggapan itu disampaikan Irena berdasarkan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang ditontonnya.
Kuasa hukum Ahok mempertanyakan soal kampanye terselubung yang dimaksud Irena.
"Memang Pak Ahok menyampaikan visi-misi?" kata kuasa hukum Ahok kepada Irena.
Sementara itu, menurut Irena, saat berbicara di hadapan warga Pulau Pramuka, Ahok mulai mengeluarkan kata-kata "pilih saya".
"Bagi saya, itu sudah terwakili dari ungkapan 'pilih saya'," kata Irena.
Saat menyampaikan tanggapannya atas keterangan saksi, Ahok menilai pernyataan Irena salah.
Ia pun membantah keras pernyataan tersebut.
Ia mengatakan bahwa tidak ada ajakan kepada masyarakat Kepulauan Seribu untuk memilih dia.
"Saya keberatan dengan (pernyataan) 'pilih saya', Saudara fitnah, tak ada satu kalimat pun (ajakan 'pilih saya'), Saudara saksi palsu," kata Ahok.(Kahfi Dirga Cahya)