TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebut pembelian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras memang seharusnya tak dipermasalahkan.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak seluruh gugatan Perhimputan Sosial Candra Naya terhadap Yayasan Kesehatan Sumber Waras dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
PN Jakarta Barat memutuskan Yayasan Kesehatan Sumber Waras sah menjual lahan seluas 3,6 hektare ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ahok menjelaskan, pembelian lahan Rp 755 miliar pada 2014 lalu itu, memang sepatutnya tak dipermasalahkan.
Pemprov DKI membeli sesuai nilai jual obyek pajak 2014, yakni Rp 20 juta per meter.
Kemudian, lahan bersertifikat, dan keabsahannya sudah atas rekomendasi Badan Pertanahan Nasional.
"Ya memang sah kok. Kita belinya sertifikat semua. Dapat BPN. Kalau kamu mau beli tanah apapun paling aman ya ke BPN dan notaris. Kalau dia bilang sah, ya sah," ujar Ahok di posko pemenangannya, Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017).
Sengketa pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras bermula pada akhir 2014.
Lahan milik Sumber Waras hanya memiliki satu pintu yang ada di lahan milik Candra Naya.
Tapi, menurut perjanjian jual-beli antara Pemprov DKI dan Yayasan Kesehatan Sumber Waras, pintu itu dapat digunakan oleh pemerintah.
Sementara menurut Candra Naya, perjanjian cacat hukum karena tidak melibatkan mereka.