News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Terkumpul Rp 60,1 Miliar, Ahok-Djarot Resmi Tutup Galang Dana Kampanye

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat saat berkunjung ke Markas SLANK di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2016). Ahok dan Djarot melakukan pertemuan tertutup dengan para personil SLANK, sekaligus mereka membuat kartu anggota Slankers. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penggalangan dana kampanye untuk pasangan calon nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat resmi ditutup.

Dana yang berhasil dikumpulkan Rp 60,1 miliar. Sekitar 10.385 masyarakat yang turut berpartisipasi dalam penggalangan dana kampanye Ahok-Djarot.

Dana yang terkumpul dirasa cukup untuk pendanaan kampanye, terutama untuk kemenangan pasangan Ahok dan Djarot. Karenanya penggalangan dana resmi ditutup oleh tim pemenangan pasangan petahana.

"Kami resmi mengumumkan, kampanye rakyat ditutup, khususnya penggalangan dana," ucap Wakil Bendara Timses Ahok-Djarot, Joice Triatman di Rumah Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017).

Dana mulai digalang pada 1 November 2016 dan ditutup pada 8 Januari 2017. Dari 10.385 masyarakat, 76 persen dana berasal dari individu atau sekitar Rp 45,693 miliar. Sementara, badan usaha 24,03 persen atau sekitar Rp 14,453 miliar dari badan hukum swasta.

"Sudah mencukupi untuk pendanaan kampanye," ucap Joice.

Dari dana Rp 60,1 miliar, baru Rp 47,4 miliar yang sudah melengkapi administrasi, seperti Kartu Tanda Penduduk, Nomor Pajak Wajib Pajak, dan Formulir Komisi Pemilihan Umum.

Sementara, dana sebesar Rp 12,7 miliar belum melengkapi administrasi, sehingga dana tak bisa digunakan.

Mayoritas warga menyumbang kurang dari Rp 500 ribu dengan 70,76 persen. Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta 12,26 persen. Rp 1 juta sampai Rp 5 juta 8,76 persen. Rp 5 juta ke atas 8,21 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini