TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus melakukan pengusutan di kasus dugaan korupsi pembangunan masjid di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010 dan 2011.
Di kasus ini sendiri, penyidik juga telah memeriksa lebih dari 20 saksi diantaranya Sekda DKI Jakarta, Saefullah yang diperiksa Rabu (11/1/2017) kemarin.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi, Kombes Erwanto Kurniadi menuturkan sejauh ini penyidik tengah berusaha merampungkan keterangan para saksi.
Selain itu penyidik juga mulai mencari kerugian negara di kasus itu.
"Soal kerugian negara, sedang diaudit bersama BPK," ucapnya, Kamis (12/1/2017).
Erwanto menambahkan apabila nanti didapatkan nominal kerugian negara, penyidik akan menyelaraskan lagi dengan fakta di lapangan dan keterangan saksi.
Untuk diketahui, Pengadaan masjid Al-Fauz di Kantor Walikota Jakarta Pusat mulai dilakukan ketika kepemimpinan Sylviana Murni sebagai Walikota Jakarta Pusat dan Saefullah dilantik menjadi Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta pada 4 November 2010 menggantikan Sylviana.
Peletakan batu pertama dilakukan awal Juni 2010 dan pembangunan rampung akhir Desember 2010.
Masjid Al-Fauz diresmikan oleh Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 30 Januari 2011.
Masjid tersebut dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar.