TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa hari lalu para tokoh yang juga tersangka dugaan makar yakni Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas hingga Hatta Taliwang mengadu ke DPR RI dan diterima oleh Fadli Zon.
Usai pertemuan, para tersangka dugaan makar meminta agar kasus mereka yang kini disidik di Polda Metro bisa dihentikan.
Senada dengan para tersangka, Fadli Zon juga berharap kasus dihentikan bahkan jika memungkinkan akan dibentuk pansus guna menyelidiki upaya makar.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menuturkan kasus tidak bisa langsung dihentikan.
"Semua itu ada mekanisme hukum, artinya menegakkan hukum ada dasar hukumnya, ada hukum formil dan materiil. Jadi seperti hukum acara, ada ketentuan hukumnya bagaimana kasus itu dihentikan, bagaimana kasus berjalan," terang Boy Rafli Amar, Jumat (13/1/2017).
Boy Rafli Amar melanjutkan apabila memang kepolisian tidak menemukan fakta hukum yang kuat, tentunya semuanya ada mekanisme, ada hukum acaranya dan tidak serta merata di dihentikan.
Terpisah, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto tidak mempermasalahkan keinginan DPR membuat panitia khusus untuk menyelidiki kasus dugaan makar yang menjerat beberapa tokoh nasional itu.
Rikwanto menyatakan bila pansus makar jadi dibentuk tidak akan berpengaruh pada mekanisme hukum yang telah dilakukan Polri.
"Konteksnya berbeda, kalau mengadu ke DPR RI berarti konteksnya politik, kalau di Polri konteksnya sudah hukum," tegas Rikwanto.
Jenderal bintang satu itu menambahkan dalam kasus ini sudah ada beberapa bekas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan berkas tersangka lainnya akan menyusul tahap satu ke Kejaksaan.