TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan AR (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Murniati (20). AR merupakan kakak kandung dari Murniati.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, AR telah mengakui bahwa dia yang telah membunuh Murniati. Pembunuhan tersebut diduga karena bermotif perebutan warisan.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap kakak kandungnya. Kakak kandungnya sudah mengakui bahwa dia yang membunuh," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/1/2017).
Iriawan menambahkan, saat AR datang ke rumahnya, Murniati tidak menaruh rasa curiga. Sebab, keduanya mempunyai hubungan darah, yakni kakak beradik.
"Dia biasa saja, tidak mengira kakaknya akan melakukan perbuatan itu sehingga dibekap dengan bantal tidak bisa bernapas," ucap dia.
Adapun Murniarti (20) ditemukan tewas dengan luka lebam di pelipis kirinya di kamar indekos di Jalan Makmur RT 3 RW 03 Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (10/1/2017) dini hari. (Akhdi Martin Pratama)