News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Posko Relawan Diserang, Pendukung Ahok-Djarot Lapor Polisi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahok-Djarot Saiful Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendukung pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, melaporkan pelaku penyerangan posko relawan.

Penyerangan itu dilakukan di Jalan Kramat Sawah III, RT/RW 004/02, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (9/1/2017).

Laporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Jumat (13/1/2017).

Laporan itu tercantum di LP/202/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum.

"Hari ini, kami dari Timses Paslon Nomor 2 resmi mendampingi kader PDIP dan pendukung Pak Basuki - Djarot melaporkan tindak pidana umum berkaitan kegiatan tanggal 9 kemarin kami laksanakan, untuk berdiskusi terkait Pilkada DKI," ujar Ronny B Talapessy, penasihat hukum relawan Ahok-Djarot, Jumat (13/1/2017).

Semula pendukung Ahok-Djarot akan melaksanakan diskusi politik dan berencana mengundang pasangan cagub-cawagub nomor urut II itu untuk datang ke Paseban, Jakarta Pusat.

Pada saat diskusi itu, kata dia, tiba-tiba datang sekelompok orang. Menurut dia, mereka memasuki rumah dari Johny Zulkarnaen, lalu, mengeluarkan kata-kata untuk menghentikan diskusi dan melarang mendukung paslon nomor II.

"Adapun fakta yang terjadi waktu di TKP adalah sekelompok orang ini datang memasuki rumah Pak Johny Zulkarnaen dan juga mengintimidasi. Sehingga, kami merasa dirugikan, per hari ini kami secara resmi melaporkan ke polisi," ujarnya.

Atas perbuatan itu, pihak relawan Ahok-Djarot sudah mengidentifikasi pelaku.

Pada saat penyerangan, kata dia, ada sekitar 100 sampai 150 orang mendatangi rumah korban.

Tiga orang diantaranya dituding sebagai pihak bertanggungjawab.

Mereka yaitu, Ustaz Zaqi, Alam, dan Heru.

"Sudah kami identifikasi karena ini kan gerombolan ya. Ada sekitar 100 sampai 150 orang mendatangi rumah korban. Kami sudah mengidentifikasi juga ada terlapornya, Ustaz Zaqi, Alam, dan Heru," ujarnya.

Di kesempatan itu, pelapor atas nama Johny Zulkarnaen membawa barang bukti, berupa flashdisk berisi mengenai diskusi itu dan rekaman video pada saat peristiwa itu terjadi.

Pasal yang dilaporkan adalah 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini