TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 32 perempuan pekerja ilegal dari berbagai negara, ditangkap dalam operasi Ditjen Imigrasi.
Mereka ditangkap di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah DKI Jakarta dan Bogor.
Pihak imigrasi menduga mereka bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan penangkapan 32 perempuan pekerja ilegal dari berbagai negara pada rilis di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Mereka antara lain berasal dari Tiongkok, Uzbekistan, Kazakhstan, Vietnam, Rusia, dan Maroko.
Dari para perempuan WNA ini disita paspor, uang tunai, telepon seluler, dan alat kontrasepsi, sebagai barang bukti.
Simak laporannya dalam tayangan video di atas. (*)