News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Janda Bergaya Bak Artis Itu Ternyata Bisnis Narkoba

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti paket narkoba, 2 buah alat hisap, 7 sendok yang terbuat dari kertas, satu buah timbangan elektronik dan satu buah kotak berisi plastik bekas sabu-sabu yang ditemukan saat dilakukan penggrebekan.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yulia (48) seorang janda beranak satu, diamankan petugas dari Polsek Metro Tanah Abang, setelah terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 32 gram.

Penangkapan berlangsung, Minggu (8/1/2017) di kediamannya yang terletak di Jalan Martapura Dalam, Kebon Melati, Tanah Abang.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai bahwa kediaman Yulia sering didatangi lelaki bertato dengan dandanan seperti preman.

Kemudian pihak kepolisian menulusuri kebenaran kabar tersebut dengan melakukan pengintaian.

"Setelah melakukan investigasi, Unit Narkoba Polsek Metro Tanah Abang langsung melakukan penangkapan sekitar jam 16.00, Minggu (8/1/2017) silam," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno.

Saat dilakukan penggrebekan, Yulia didapati sedang membagi paket narkoba menjadi 10 bagian kecil.

Ditemukan pula 2 buah alat hisap, 7 sendok yang terbuat dari kertas, satu buah timbangan elektronik dan satu buah kotak berisi plastik bekas sabu-sabu.

Ibu tamatan SMA ini merupakan bandar narkoba yang memasok barang haramnya ke pengecer.

Menurut informasi, bisnis jual beli narkoba sudah dilakukannya sejak 6 bulan yang lalu.

Suyatno menambahkan, uang hasil penjualan dipakai untuk memutar bisnis haramnya.

Selain itu, Yulia juga kerap berfoya-foya karena gaya hidup Yulia dinilai sangat glamor oleh tetangganya.

"Tetangganya kalau melihat tersangka pergi keluar, selalu berdandan seperti artis. Selain itu, dia juga memakai banyak perhiasan emas," kata Suyatno.

Yulia akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35, Tahun 2009, Tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini