Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menelusuri foto bendera merah putih yang ditulisi huruf Arab dengan lambang sepasang pedang di bawahnya.
Bendera itu diduga dibawa saat aksi unjuk rasa massa FPI di depan Mabes Polri, pada Senin (16/1/2017).
Tak ada yang aneh dengan bendera tersebut kecuali huruf-huruf Arab yang tertulis pada bagian warna merah. Sementara pada bagian warna putih terdapat gambar dua bilah pedang bersilang.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian, mengatakan akan menyelidiki untuk mengungkap siapa yang membawa bendera itu dan alasan apa membawa lambang negara itu saat aksi unjuk rasa.
"Sekarang, kami melakukan penyelidikan. Siapa yang membuat siapa yang mengusung. Penanggungjawab korlapnya akan kami panggil. Siapa ini," ujar Tito, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1/2017).
Menurut mantan Kapolda Metro Jaya itu, ada aturan di undang-undang mengenai cara memperlakukan lambang negara termasuk bendera merah-putih.
Dia menjelaskan, bendera merah-putih yang sudah rusak ada aturannya tidak boleh untuk dikibarkan. Ada ancaman pidana penjara selama satu tahun apabila melakukan pelanggaran hukum.
Begitu juga dengan memperlakukan bendera merah-putih secara tidak baik. Salah satunya dengan cara membuat tulisan di bendera.
"Mungkin di negara lain tak dilarang, tetapi di negara kita dilarang ada hukumannya satu tahun. Kami kembali ke aturan hukum. Negara kita negara hukum," kata dia.
Melihat ada dugaan unsur penghinaan lambang negara tersebut, maka dia mendorong kepada jajarannya untuk melakukan penyelidikan.
"Jangan sampai nanti mohon maaf akal-akalan bilang tak tau padahal tau itu berbohong diri sendiri. Nanti seperti hasilnya kadang tertangkap atau tidak, tetapi saya mendorong agar maksimal penyelidikan ini," tambahnya.