Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Walikota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010-2011 disebut-sebut sebagai upaya menurunkan elektabilitas pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut I Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Sylviana Murni dianggap sebagai pihak bertanggungjawab pembangunan masjid itu. Ini karena pada saat pembangunan Masjid Al-Fauz itu, Sylviana, masih menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.
Bagaimana tanggapan dari Mabes Polri mengenai dugaan tersebut?
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Walikota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010-2011 itu dilakukan berdasarkan informasi yang diterima.
Menurut dia, penyelidikan kasus dugaan korupsi itu tak terikat batas waktu. Artinya, apabila ditemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum, maka akan dilakukan pengusutan kasus.
"Penyelidikan yang dilakukan Polri itu lazimnya didasari informasi yang diterima. Informasi yang diterima kapanpun ya artinya tidak saat harus waktu itu saja berapa tahun kemudian," ujar Boy, Rabu (18/1/2017).
"Kemudian ada informasi beredar dan itu disampaikan ke pihak kepolisian atas nama undang-undang wajib mendalami melakukan penyelidikan untuk melihat apakah ada pelanggaran hukum,".
Sampai saat ini, kata dia, aparat kepolisian masih menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi itu.
Aparat kepolisian mengumpulkan berbagai informasi keterangan apakah layak menjadi fakta hukum dan telah ditemukan alat bukti atau tidak.
"Kemudian apakah ada unsur kerugian negara, hasil audit, seperti apa," kata dia.
Selama menangani kasus tersebut, menurut dia, aparat kepolisian sangat hati-hati. Sehingga diharapkan tak menimbulkan kesan sengaja menangani kasus itu untuk menyeret Sylviana Murni.
"Kami hati-hati. Ekstra hati-hati tak sembarangan melakukan langkah hukum, harus mengacu pada hukum acara," tambahnya.