Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti tangkapan kurun waktu Desember 2016 hingga Januari 2017.
Dalam pemusnahan ini, barang bukti dibakar dengan mesin Incesor milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.
"Jumlah barang bukti yang kami musnahkan ini sebanyak 25 Kg sabusabu dan 20781 butir ekstasi. Ini merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polrestabes Medan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho, Jumat (20/1/2017).
Ia mengatakan, barang bukti ini disita dari lima kasus dengan lima orang tersangka. Satu diantara tersangka adalah wanita.
"Kami bersama-sama instutusi terkait seperti Kejaksaan dan BNN bertekad untuk memberantas peredaran narkoba di Medan. Pemusnahan ini juga sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat, bahwa narkoba yang kami sita adalah asli," tutur Sandi.
Dari pantauan Tribun, petugas BNNP terlebih dahulu mengetes barang bukti dengan zat kimia. Ketika ditetesi zat kimia itu, narkoba jenis sabu akan berubah warna menjadi jingga. (Ray/tribun-medan.com)