Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Sylviana Murni, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (20/1/2017) sekitar pukul 07.45 WIB.
Sylviana datang ke Kantor Bareskrim Polri di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan. Dia didampingi dua ajudan.
Sylvi akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial saat dirinya menjabat sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta 2014 lalu.
Sylvi mengatakan panggilan ke Bareskrim Polri itu merupakan hal biasa. Sebagai warga negara yang baik, dia memenuhi panggilan tersebut.
"Ini biasa saja. Iya ini sebagai warga negara yang baik, harus taat," kata Sylviana di Gedung Ombudsman, Jumat (20/1/2017).
Saat ditanya pertanggungjawaban sebagai Kwarda Pramuka DKI, Sylvi hanya menuturkan.
"Iya," tambah Sylvi yang kemudian langsung masuk ke dalam lift.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengeluarkan surat panggilan terhadap Sylviana. Surat pemanggilannya tersebut bernomor: 8/PK-86/I/2017/Tipikor tanggal 18 Januari 2017 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.
Sylviana dimohon hadir membawa dokumen terkait ke kantor Dittipikor Bareskrim Polri pada Jumat, 20 Januari 2017 pukul 09.00 WIB untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.