News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjual Tembakau Gorilla Melalui Instagram Diciduk Polisi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta merilis pengedar narkoba jenis tembakau Gorilla di Mapolda Metro Jaya, Minggu (22/1/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Unit III Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap pengedar narkoba jenis tembakau Gorilla.

Tersangka berinisial AA (19) dan NY (25) diamankan di dua tempat berbeda, Sabtu (21/1/2017).

Penangkapan berawal dari tertangkapnya TST saat mengedarkan tembakau Gorilla di Jalan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017) sekitar pukul 14.15 WIB.

"Penyidik mengembangkan ke atas dan menangkap seorang tersangka atas nama AA," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, Minggu (22/1/2017).

Dari tangan TST, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa tembakau gorilla sebanyak tiga plastik klip berat brutto 2,85 gram dan satu botol plastik isi tembakau gorilla berat 6,69 gram.

Berdasarkan pengakuan, tersangka TST mendapatkan tembakau gorilla tersebut dengan cara membeli secara online dari AA melalui akun instagram.

Setelah dilakukan pencarian, aparat kepolisian menangkap AA di rumah kos di Jalan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (21/1/2017) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Dari tersangka AA disita narkotika tembakau berat 147 gran. Dia pengedar. Setelah membeli ini (tembakau gorilla,-red) diecer menjadi tiga gram," kata dia.

Kemudian dilakukan pengembangan, hingga akhirnya, aparat kepolisian menangkap NY di rumahnya di bilangan Kampung Utan Ceger, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Sabtu sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari tangan tersangka, aparat kepolisian menemukan 16 bungkus besar tembakau Gorilla masing-masing berat brutto 300 gram.

Kemudian, enam bungkus besar brutto masing-masing berat 200 gram, 12 bungkus sedang berat brutto masing-masing brutto 100 gram.

Serta 32 bungkus sedang masing-masing berat brutto 60 gram dan 20 bungkus kecil masing-masing berat brutto 30 gram.

"Kami melakukan pendalaman ke atasnya lagi siapa yang menjual ke AA. Kami menangkap NY pada Sabtu pukul 21.30 WIB. Disita barang bukti 10,5 kg. NY mengaku bekerja selama satu tahun," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini