TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nur Anisah, istri Nurul Fahmi, tersangka pengibar bendera merah putih bertuliskan kalimat syahadat pada demo FPI dan ormas Islam, mengajukan penangguhan penahanan.
Pengacara Nurul Fahmi, Muhammad Kamil Pasha menyerahkan penangguhan penahanan agar klien mereka segera dibebaskan.
Baca: Nurul Fahmi, Tersangka Kasus Bendera Merah Putih Bertuliskan Kalimat Syahadat, Dikenal Rajin Ibadah
Surat itu diberikan langsung kepada Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017) pagi.
Alasan penangguhan penahanan atas permintaan Nur Anisah. Sebab, pascaditahan polisi, sang istri mengalami kesulitan dalam menghidupi bayi mereka.
Diketahui, Nur Anisah baru saja melahirkan. Penahanan Nurul Fahmi, membuat Nur tak ada yang menafkahi.
"Tidak ada lagi penghasilan lagi bagi keluarga. Kasihan, istrinya tak bisa berbuat apa-apa karena baru saja melahirkan," ujar Kamil kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Kamil menjelaskan, Fahmi baru saja akan masuk kerja sebagai guru penghafal Alquran di salah satu sekolah Islam. Dengan Fahmi ditahan, praktis tak ada yang menafkahi keluarganya.
Kamil berharap, agar Nurul Fahmi segera dibebaskan atau setidaknya dijadikan tahanan kota.
"Sang istri juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin bagi Fahmi," tutup Kamil.
Pihak kepolisian akan mempertimbangkan penangguhan penahanan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, menjadi hak tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan
"Itu wajar, itu haknya mereka. Kalau mau mengajukan ya, enggak masalah. Itu hak tersangka. Kita lihat saja nanti bagaimana nanti Polres Jakarta Selatan. Tentunya ada pertimbangan khusus ya," ujar Argo.