TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lurah Pulau Panggang Kepulauan Seribu Yuli Hardi menjelaskan, tidak fokus mendengarkan pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Pulau Pramuka pada September 2016 silam.
Menurutnya sebagai pejabat setempat, dia hanya memperhatikan kondisi dan situasi keamanan di sekitar tempat tersebut.
"Saat kejadian saya tidak fokus mengikuti pidato karena saya fokus ke kondisi di wilayah saya," kata Yuli saat bersaksi untuk terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Yuli Hardi menjelaskan, saat kejadian dirinya memang berada di lokasi. Hanya saja dia baru menyadari pidato Ahok menjadi perbincangan lantaran dinilai menodai agama, melalui tayangan video di media sosial Youtube.
Setelah melihat kembali tayangan tersebut, Yuli Hardi mengaku baru ingat pernyataan Ahok soal surat Al-Maidah ayat 51.
"Setelah beberapa waktu melihat di televisi saya baru ingat," katanya.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.