TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Yuli Hardi, Lurah Pulau Panggang Kabupaten Kepulauan Seribu, mendapat giliran pertama untuk bersaksi, dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Di hadapan majelis hakim, Yuli menyebut tidak ada warga yang protes saat Ahok berpidato, termasuk ketika menyinggung Surat Al-Maidah, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, 27 September 2016.
Yuli mengakui Ahok hadir di Pulau Pramuka. Ahok juga sempat memberikan pidato dan kata sambutan.
"Yang hadir siapa saja?" tanya anggota majelis hakim dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
"Seingat saya warga, Pak Ahok, Bupati, Kepala Dinas Perikanan, dan ada Camat juga," jawab Yuli.
"Kedatangan Pak Ahok dalam perihal apa?" tanya hakim lagi.
"Pertama program budi daya kerapu, lalu launching dan mengusulkan pada Pak Presiden bahwa beras miskin akan dipakai kartu, sehingga warga beli beras sesuai selera masyarakat. Selanjutnya panen raya," jelas Yuli.
Ketika ditanyakan hakim mengenai kalimat dugaan penistaan agama, Yuli mengaku baru menyadarinya di kemudian hari, saat melihatnya melalui televisi serta YouTube.
"Tadi di awal persidangan ada dugaan penistaan agama itu kapan?" tanya hakim.
"Saya lihat di tivi Pak, pada saat itu di Pulau Pramuka," jawab Yuli.
"Saudara lihat di mana?" tanya hakim lagi.
"Saya ada di tempat. Tapi ketika penyebutan surat Al-Maidah saya tidak fokus ke pidato Pak Ahok, karena saya sebagai lurah fokus pada kebersihan wilayah saya," bilang Yuli.
"Saat terdakwa menyinggung Surat Al-Maidah, apakah ada masyarakat yang protes?" tanya hakim.
"Tidak ada," jawab Yuli.
Yuli juga mengatakan, ketika dugaan penistaan agama itu ramai di media, warganya punya masing-masing pendapat. Ada yang tidak setuju Ahok disebut menista agama, ada pula yang mengecam pidato Ahok.
"Ada yang pro-kontra, dan ada yang cuek," terang Yuli.
Soal pidato Ahok yang diduga menistakan agama, Yuli mengaku tidak ikut melaporkan Ahok. Dia hanya menjadi saksi atas kasus Ahok karena adanya panggilan penyidik.
Hakim juga menanyakan berita acara pemeriksaan (BAP) Yuli yang menyebut tidak berhak menilai gubernur karena merupakan atasannya di Pemprov DKI.
"Itu pertanyaan penyidik, gimana pendapat saya tentang yang dibuat gubernur. Karena saat itu beliau kasih sambutan di masyarakat, jadi saya enggak berhak menilai," papar Yuli. (Gopis Simatupang)