News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Pengacara Ahok Bakal Minta Tunda Sidang Jika Saksi Pelapor Kembali Mangkir

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna menegaskan, tim penasihat hukum sudah mempersiapkan segala sesuatu dalam menghadapi persidangan pertama. Selain itu, Ahok akan didampingi oleh 50 pembela yang terbagi menjadi dua tim.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sirra Prayuna anggota tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama menyatakan bakal meminta majelis hakim untuk menunda persidangan ketujuh hari ini jika ada saksi pelapor yang kembali mangkir, Selasa (24/1/2017).

"Saya katakan kalau satu saja saksi pelapor ini tidak hadir pada sidang hari ini, maka kami minta persidangan ini ditunda," kata Sirra kepada wartawan di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sirra mengatakan bahwa saksi pelapor Ibnu Baskoro sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan di persidangan.

Jika Ibnu kembali mangkir hari ini, ia mengaku akan meminta majelis hakim untuk menjemput paksa.

"Kami juga meminta kepada majelis hakim saksi Ibnu Baskoro di sidang ini tidak hadir lagi, maka kami minta dijemput paksa," katanya.

Seperti diketahui, hari ini Ahok akan menjalani sidang yang ketujuh atas perkara dugaan penistaan agama. Dalam sidang hari ini, dijadwalkan ada sebanyak lima orang yang akan diperiksa dalam persidangan.

Kelima orang saksi itu yakni, tiga saksi pelapor yang belum diperiksa, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Kemudian ada dua saksi fakta, yaitu Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, petugas humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang merekam peristiwa (pidato kontroversial Ahok).

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini