News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Dipolisikan

Polda Metro akan Gelar Perkara Tudingan Uang Berlogo Mirip Palu Arit

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Habib Rizieq menjalani pemeriksaan selama 4 jam sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo 'palu arit'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Usai memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab selama hampir lima jam, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara atas kasus tudingan logo palu arit di uang kertas rupiah baru.

Namun, penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus didalami penyidik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Setelah pemeriksaan saksi dan pemberkasan dinyatakan cukup, selanjutnya penyidik tinggal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, atau malah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian
Penyidikan).

"Gelar perkaranya tunggu saja. Penyidik masih mengumpulkan berkas-berkas yang lain. Berkas saksi yang lain kan baru mendalami yang itu ya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi,
Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Dalam kasus ini, penyidik akan memeriksa beberapa saksi lain. Pemeriksaan, lanjut Argo, akan dilakukan secara bertahap. Namun, dia belum bisa memastikan saksi mana lagi yang akan dimintai
keterangan.

"Ya, penyidikan kan masih mencari tersangkanya. Ya penyidik masih mencari saksi yang lain. Belum dapatkan informasi lagi dari penyidik. Yang terpenting bahwa penyidik masih mendalami kasus itu," tutur mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa beberapa, di antaranya adalah saksi pelapor dari pihak Bank Indonesia (BI), dan saksi ahli ITE. (Bintang Pradewo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini