News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ngotot Lanjutkan Proses Hukum Bendera Negara Bertuliskan Kalimat Syahadat

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurul Fahmi, tersangka kasus penghinaan lambang negara saat di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2017) akhirnya dibebaskan setelah dijaminkan oleh ustaz Arifin Ilham

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi sudah menangguhkan penahanan terhadap Nurul Fahmi, guru les ngaji yang ditangkap karena membawa bendera merah putih bertuliskan kalimat syahadat di aksi demo Front Pembela Islam dan sejumlah ormas Islam beberapa waktu lalu.

Tapi hal itu tak menyurutkan polisi untuk tetap melanjutkan proses hukum kasus ini. 

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan memastikan, meski penahanannya ditangguhkan namun proses hukum terhadap Nurul Fahmi tetap berjalan.

Dia mengatakan, sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus Fahmi tersebut. "Untuk proses hukum masih berjalan terus sebagaimana aturan berlaku," katanya.

Fahmi ditangguhkan penahanannya setelah mendapat jaminan dari Ustaz Arifin Ilham. Arifin merasa tergerakmembantu proses penangguhan penahanan Fahmi karena Fahmi hafiz Alquran.

Nurul Fahmi pernah mengeyam pendidikan di Madinah setelah lulus Sekolah Teknik Menengah (STM). Nurul Fahmi baru dua minggu mendapat putri pertama. Sang putri dinamai Hafidzah ulang Nur Keyla.

Nama itu terinspirasi dari profesinya sebagai Tahfidz Al-Quran. "Setiap hari bang Fahmi setelah Hafidzatul lahir selalu dibacain ayat Quran. Tapi sejak ketangkap, dia sudah tidak bisa," ungkap Fauzi,

Keponakan Nurul Fahmi saat ditemui Tribun di kediaman Nurul Fahmi, jalan Kampung Tanah 80 nomor 45, Klender, Jakarta Timur, Senin (23/1) dua hari lalu.

Nurul Fahmi menyandang status tersangka setelah polisi mendatangi rumah sang kakak di bilangan Cilandak, Rabu (18/1/2017) lalu.

Fahmi dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Bendera yang bertuliskan kalimat syahadat itu pernah Fahmi bawa pada demo 14 Oktober 2016 silam.

Meski sebagai simpatisan, Fahmi lalu membawa bendera yang dibeli dari tempat sablon di Pasar Senen tersebut pada demo 161. "Dia orangnya tekun ibadah," kata Fauzi.

Menurutnya, Fahmi pernah menimba ilmu Al Quran selama satu tahun di Madinah, Arab Saudi. Ia lalu mendapat predikat Hafidz Quran. "Dulu pernah belajar dan taharukan di Masjid Qiblatain di Madinah," ungkap Fauzi.

Keahlian Fahmi mengaji dan taharukan membuat murid-murid memanggilnya Syekh. Sebutan Syekh biasa digunakan umat muslim untuk guru di bidang agama.

Tidak hanya meneruskan kebiasaan membaca dan menghapal Al Quran, Fauzi yang telah membuka les membaca dan menghapal Al Quran di rumah, ternyata berhasrat untuk mendirikan sekolah agama di lingkungan sekitar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini