TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (30/1/2017) pagi ini, Sylviana Murni dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dirtipidkor) yang bertempat sementara di Gedung Ombudsman RI (ORI), Jalan HR Rasuna Said Kav C19, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (30/1/2017) pagi.
Calon Wakil Gubernur nomor urut 2 DKI Jakarta tersebut dijadwalkan diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Tahun 2010-2011.
Demikian disampaikan Kasubdit I Dittipidkor, Kombes Pol Adi Deriyan, melalui pesan singkat, Minggu (29/1/2017) malam.
"Ya betul dijadwalkan diperiksa sebagai saksi jam 9 di Gedung ORI, Kuningan," ujar Adi.
Pemeriksaan tersebut akan menjadi pemeriksaan perdana buat Sylviana Murni selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
Sebelumnya Sylviana Murni menyatakan, penandatanganan kontrak pembangunan masjid Al Fauz dengan kontraktor dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Rospen Sitindjak.
Saat itu, ia tengah mengikuti pelatihan selama 9 bulan di Lemhannas.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana pembangunan Masjid Al Fauz di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Pusat Tahun 2010-2011 diselidiki oleh Dit Tipikor Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2016, sebagai tindak lanjut atas laporan beberapa lembaga swadaya masyarakat.
Pembangunan masjid tersebut dilaksanakan pada saat Sylviana Murni masih menjabat Wali Kota Jakpus. Dana pembangunan masjid menggunakan Aggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) DKI Jakarta sebesar Rp27 miliar pada 2010 dan bertambah sebesar Rp5,6 miliar pada 2011.
Sudah 20 saksi yang dimintai keterangan selama proses penyelidikan. Di antaranya memintai keterangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang juga pernah menjadi Wali Kota Jakpus menggantikan Sylviana Murni.
Sejak dua pekan lalu, pihak Direktorat III Tipikor Bareskrim meningkatkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya pidana penyalahgunaan dana dalam pembangunan masjid tersebut.
Dugaan pelanggaran dalam proyek masjid tersebut, di antaranya terjadi perbedaan antara rencana spesifikasi barang dan realisasi sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Bareskrim Polri menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit potensi kerugian negara tersebut.
Selain kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz, saat ini Direktorat III Tipikor Bareskrim Polri juga tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Pemprov DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014 dan 2015 sejumlah Rp 13,62 miliar.
Sylviana sempat menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta sejak Januari 2015 dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata.
"Ada dua penyidikan yang jalannya sama kan, kami juga atur ritmenya. Ada penyidikan tentang masjid dan ada penyidikan Kwarda," kata Adi Deriyan sebelumnya.
"Tentu yang kami panggil yang prioritas untuk dipanggil dan dimintai keterangannya," sambungnya.