TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin akan bersaksi dalam sidang kedelapan persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca: Inilah 5 Saksi yang Dihadirkan di Sidang Ke-8 Ahok, Satu di Antaranya Ketua MUI Maruf Amin
Sidang kedelapan kasus dugaan penodaan agama tersebut digelar di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, akan menggali keterangan dari Maruf Amin soal proses mengeluarkan fatwa MUI terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang dinilai telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Berikut keterangan kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, simak dalam tayangan video di atas. (*)