TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan lembaganya mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan terhadap dugaan penistaan Al Quran dan Ulama yang dilakukan Petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok.
Keputusan tersebut adalah derajat yang paling tinggi yang dikeluarkan MUI dan baru kali ini pernah dikeluarkan sejak MUI berdiri.
Keterangan tersebut disampaikan Ma'ruf Amin saat bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan penitaan agama terdakwa Basuki T Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
"Produknya keputusan Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia," kata Maruf Amin.
Keputusan tersebut, kata Maruf, dihasilkan dari rapat empat terlebih dahulu.
Empat komisi tersebut adalah Komisi Fatwa, Komisi Pengkajian, Komisi Hukum dan Perumdangan serta Komisi Informasi dan Komunikasi. Rapat empat komisi tersebut melakukan penelitian investigasi di lapangan kemudian melakukan pembahasan dan menyimpulkan.
"Ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Al Quran dan Ulama," kata Maruf menjawab pertanyaan hakim.
Kemudian, hasil rapat empat komisi kemudian dibawa lagi untuk dibahas dalam rapat pengurus harian yang dihadiri oleh ketua umum, wakil ketua umum, serektaris dan wakil sekretaris.
Dalam pembahasan tersebut, pihaknya hanya fokus pada ucapan Ahok yakni kalimat yang menyatakan 'dibohongi pakai Almaidah 51'. Maruf Amin juga mengatakan pihaknya tidak perlu meminta klarifikasi dari Basuki karena sudah ada ucapan Basuki baik melalui tayangan video atau teks.
Keputusan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI tersebut kemudian ditujukan kepada penegak hukum untuk diproses lebih lanjut agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat.
Selain itu juga agar tidak menimbulkan tindakan anarkis karena permasalahan tersebut berubah menjadi masalah nasional.
"Diitujukan kepada penegak hukum untuk diproses supaya kegaduhan masyarakat tidak menimbulkan tindakan anarkis tapi bisa terkanalisir sehingga bisa diproses pihak penegak hukum. Tentu pertama pihak kepolisian dan selanjutnya," kata dia.