TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin akan bersaksi dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan akan menggali keterangan dari Ma'ruf soal proses mengeluarkan fatwa MUI terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang dinilai telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51.
"Pertama ingin mendalami proses dari sikap keagamaan itu sendiri," ujar Sirra di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Sirra menambahkan, pihaknya akan mempertanyakan apakah dalam mengeluarkan fatwa tersebut sudah melalui proses yang benar atau tidak.
Selain itu, kata Sirra, tim kuasa hukum Ahok juga akan mempertanyakan motif dibalik keluarnya fatwa tersebut dari MUI.
"Nanti kami akan dalami apakah ketua MUI di dalam mengeluarkan sikap keagamaan itu ada satu sikap batin ketulusan dalam memberikan arah kepada umat muslim di dalam memilih seorang pemimpin," ucap dia.
Sirra menduga ada motif lain yang mendasari keluarnya fatwa MUI tersebut.
"Atau jangan-jangan apa yang diterbitkan oleh MUI ini dibalik proses yang benar adalah sebuah pesanan dari kekuatan politik tertentu," kata Sirra.
Sidang ke-8 ini rencananya akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Agenda sidang ini mendengarkan keterangan dari saksi. Rencananya, ada lima saksi yang dihadirkan JPU, yaitu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, saksi pelapor Ibnu Baskoro, Komisaris KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.