TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis mati 1 dari 8 terdakwa penyelundup 54 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi.
Terdakwa bernama Muhammad Adam dinilai hakim terbukti menjadi perantara peredaran narkotika internasional.
Sebelumnya terdakwa ditangkap di Pelabuhan Merak pada bulan Mei 2016 ketika kedapatan membawa narkoba, yang dipasok dari Malaysia.
BERITA REKOMENDASI