News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyeludup Narkotika Internasional Divonis Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis mati 1 dari 8 terdakwa penyelundup 54 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi.

Terdakwa bernama Muhammad Adam dinilai hakim terbukti menjadi perantara peredaran narkotika internasional.

Sebelumnya terdakwa ditangkap di Pelabuhan Merak pada bulan Mei 2016 ketika kedapatan membawa narkoba, yang dipasok dari Malaysia.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini