Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey Djemat menegaskan pihaknya belum bisa mengeluarkan bukti percakapan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ma'ruf Amin.
Menurutnya alat bukti percakapan SBY dengan Ketua MUI tersebut masih disimpan lantaran tim advokasi calon gubernur DKI petahana itu menghindari kesalahan terhadap ketentuan pengadilan.
"Belum bisa, karena begini, kita nggak mau nyalahin ketentuan dari pengadilan," ujar Humphrey, saat ditemui di Restoran Aroma Sedap, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
Baca: Pramono Anung Pastikan Tidak Ada yang Halangi SBY Bertemu Jokowi
Ia pun menjelaskan, pihaknya tidak ingin timbul pertanyaan di pengadilan yang bisa saja menimbulkan polemik.
"(Misal) kita udah buka-buka di media, terus kemudian pengadilan bilang kalau kok ini dibuka dulu untuk umum?, itu nanti pasti jadi polemik, pasti jadi polemik," jelasnya.
Selain itu, isu tersebut memunculkan pula pesan berantai yang menyebutkan dua institusi yang bertugas menjaga keamanan negara.
Dalam pesan tersebut, kedua institusi tersebut dipertanyakan terkait dugaan melakukan suksesi Ahok dalam Pilkada DKI.
Baca: Habib Rizieq: Kami Tidak Terima KH Maruf Amin Dihinakan Oleh Ahok dan Pengacaranya
"Ini juga udah (banyak yang) nanya nih, BIN atau polisi, kan udah mulai mengarah juga," katanya.
Karena itu, Humphrey kembali menegaskan alat bukti tersebut akan dibuka dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok.
"Nah lebih baik di pengadilan aja, di pengadilan Ahok dong, masa pengadilan lain," tegasnya.
Namun, ia enggan membocorkan kapan bukti tersebut akan diserahkan.
Baca: SBY Berharap Polisi Bertindak Jika Benar Ahok Menyadap
"Ya tunggu tanggal mainnya," ucapnya.
Sebelumnya, calon gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa Keberatan atas kesaksian Ketua MUI Pusat Ma'ruf Amin saat bersaksi di persidangan, Selasa (31/1/2017).
Kesaksian yang diberikan Ma'ruf Amin membuat perkara baru muncul.
Karena dari kesaksian tersebut, Ahok dan tim advokasinya menuding ada campur tangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dibalik kasus yang kini menyeret Ahok ke meja hijau.