News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Sejumlah Tokoh Terganggu, Tim Ahok Bantak Akan Laporkan Ketua MUI

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MUI Maa'ruf Amin hadir menjadi saksi di persidangan ke-8 sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan. Selasa (31/1/17). TRIBUNNEWS/Sindo/Isra Triansyah/Pool

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- David Rahardja, anggota tim pemenangan Ahok-Djarot menegaskan, pemberitaan di berbagai media massa soal Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ingin melaporkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, tidaklah benar.

David juga menyesalkan ramainya pemberitaan tidak benar tersebut, berakibat "terganggunya" sejumlah tokoh nasional seperti Yenny Wahid.

"Informasi yang mungkin sampai ke Ibu Yenny Wahid adalah informasi yang kurang tepat berdasarkan pemberitaan media,"kata David Rahardja dalam keterangan tertulis, Rabu (1/2/2017).

"Saya meyakini Ibu Yenny Wahid sangat mengenal pribadi Pak Basuki Tjahaja Purnama, yang sangat menghormati tokoh-tokoh agama. Sama sekali tidak pernah ada niat Pak Basuki untuk melaporkan Bapak Ma'ruf Amin," imbuhnya.

David juga mengapresiasi Yenny yang saat pidato dalam acara perayaan Natal dan Tahun Baru 2017 MPR-DPR-DPD RI, Jumat (27/1/2017) lalu, menyebut Umat Islam di Indonesia adalah umat yang memiliki tingkat toleransi tinggi, dan memberikan ruang bagi sesama warga Indonesia untuk beribadah sesuai kepercayaan masing-masing.

Terkait isu "sesat" yang menyebut Ahok ingin melaporkan Ma'ruf Amin, Humphrey R Djemat selaku kuas hukum Ahok pun menjelaskan secara gamblang mengenai hal ini.

"Statement Pak Ahok yang mengatakan 'Kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap...' Itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu, dan bukan kepada Bapak Ma'ruf Amin," jelas Humphrey.

Menurut Humphrey, pihak Ahok akan memproses dua saksi pelapor, yaitu Muchsin Al Attas dan Novel Bamukmin. Sebab, mereka diduga memberi keterangan palsu. Sedangkan Ma'ruf bukanlah saksi pelapor.

"Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Pak Ma'ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal pendapat dan sikap keagamaan MUI. Komentar Pak Ahok tersebut adalah komentar yang bersifat umum saja, dan tentu saja persoalan pelaporan saksi-saksi pelapor yang lalu telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum beserta tim investigasinya," bebernya.

Humphrey pun menyayangkan adanya oknum yang menuding bahwa pernyataan Ahok itu telah melecehkan integritas Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"Tentu bahasa kami berbeda bila konteksnya kami silaturahim dengan beliau, sebagai Rois A'am PBNU. Kami berharap publik dapat memaklumi kondisi di persidangan kemarin," tutur Humphrey. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini