News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Sylviana Murni

Sylviana Murni Kembali Diperiksa Polisi, Kali Ini untuk Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Hibah

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Walikota Jakarta Pusat sekaligus Cawagub DKI Jakarta nomor urut satu, Sylviana Murni (tengah), usai diperiksa penyidik sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Tahun 2010-2011, di kantor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sylviana Murni kembali menjalani pemeriksaan penyidik di kantor sementara Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).

Kali ini, cawagub nomor urut satu DKI Jakarta tersebut diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana hibah untuk Kwarda untuk Gerakan Pramuka DKI Jakarta pada 2014-2015 senilai Rp13,62 miliar.

Sylviana yang tiba di Gedung Ombudsman pukul 09.10 WIB, hanya menyatakan dirinya dalam kondisi sehat saat ditanya wartawan soal persiapanmya menghadapi pemeriksaan. Lantas, ia memasuki lift.

Kasubdit I Dittipikor III Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Deriyan menyampaikan, penyidik akan menggali sejumlah hal kepada Sylivi pada pemeriksaan kali ini. "Akan digali apa yang diketahui saat yang bersangkutan menjadi Ketua Kwarda Gerakan Pramuka," ujar Adi melalui pesan singkat.

Diberitakan, Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov DKI yang diterima Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta sebesar Rp6,81 miliar pada 2014 dan Rp6,81 miliar pada 2015.

Sylviana Murni diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini lantaran kapasitasnya sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta.

Sylvi menduduki jabatan tersebut sejak Januari 2015, menggantikan Yudhi Suyoto.

Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri menduga ada penyimpangan penggunaan dana hibah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sylviana Murni pernah dimintai keterangan saat penyelidikan kasus ini.

Ia mengakui ada sejumlah program yang tidak berjalan dalam penggunaan dana hibah pada 2014.

Ada dana hibah sebesar Rp801 juta yang tidak terpakai lantaran adanya program yang tidak berjalan.

Ia menyebut tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut sebagaimana hasil audit akuntan publik.

Selain dugaan kasus korupsi tersebut, Sylviana Murni juga telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Wali Kota Jakarta Pusat, dengan nilai proyek sebesar Rp27 miliar pada 2010 dan Rp5,6 miliar pada 2011.

Untuk kasus ini, Sylvi diperiksa dalam kapasitasnya mantan Walikota Jakarta Pusat (2008-2010).

Sylvi membantah terlibat dalam proyek pembangunan maupun bermain dalam dugaan korupsi proyek pembangunan masjid tersebut.

Ia beralasan tengah mengikuti pendidikan di Lemhanas selama sembilan bulan pada saat awal proyek pembangunan masjid dilaksanakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini