"Ini lebih dari ganja, karena kan kimia. Perbedaannya karena racikan pelaku, sehingga akan berbeda dengan barang lainnya," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Rico Afinta mengatakan, pemilik pabrik disuruh oleh seorang pria berinisial AS yang
masuk daftar pencarian orang (DPO) dari pihak kepolisian.
Pelaku berinisial WT itu ditangkap di Dukuh Pakis Gunung Sari, Surabaya, Jawa Timur.
Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan FR di Karang Tengah, Tangerang Selatan.
Kemudian, RY dan RF yang ditangkap di Jalan H Muhajir, Pondok Labu, Depok, Jawa Barat.
"Tersangka WT mengaku sudah membuat tembakau Gorilla selama setahun terakhir dari bulan Januari 2016 sampai dengan bulan November 2016 ini atas perintah AS (DPO)," kata Nico.
Ada pun untuk para tersangka tembakau gorila tersebut, kata dia akan dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (2) subsider dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2017 dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, Penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (Feryanto Hadi/Warta Kota)