News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Pengacara Ahok Bilang Bisa Saja Laporkan SBY ke Polisi

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat akan memberikan konferensi pers terkait tudingan oercakapan telepon dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Dalam keterangannya, SBY membenarkan bahwa benar adanya percakapan dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin namun tidak ada kaitannya dengan kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kabar penyadapan pembicaraan telepon dirinya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terima jika Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyebut bahwa ada penyadapan komunikasi antara SBY dengan Ketua Umum MUI KH Maruf Amin.

Salah satu pengacara Ahok, Tommy Sihotang, mengatakan, pihaknya tidak pernah menyebut ada penyadapan.

Bisa saja, kata dia, pihaknya melaporkan SBY atas tuduhan fitnah.

"Pak SBY ini mengatakan penasihat hukum Ahok itu punya hasil penyadapan, itu bisa dikategorikan memfitnah. Yang hard (cara keras) itu bisa saja tim penasihat hukum melaporkan beliau (atas) pemitnahan karena tidak ada cerita penyadapan di persidangan itu," ujar Tommy dalam diskusi bertajuk 'Ngeri-ngeri Sadap' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).

Tommy menuturkan, SBY orang yang pertama kali melontarkan adanya penyadapan.

"Jangan hanya dibilang ada penyadapan kalau enggak ada penyadapan. Itu memfitnah penasihat hukum. Jadi kalau yang hard way bisa saja kami akan melaporkan beliau memfitnah penasihat hukum," kata dia.

Menurut Tommy, pihaknya juga bisa meminta majelis hakim untuk menghadirkan SBY di dalam sidang untuk menjelaskan soal komunikasi tersebut.

"Yang paling soft di sidang yang akan datang kemungkinan kami akan minta majelis hakim untuk panggil, jelaskan di persidangan supaya clear, supaya jangan ada dusta di antara kita dan gunjang-ganjing," ucap Tommy.

Awalnya, tim pengacara Ahok mengaku memiliki bukti soal komunikasi antara SBY dan Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin. Namun, mereka tidak menyebut apa wujud bukti tersebut.

Hal itu yang ditanyakan pengacara kepada Ma'ruf yang dihadirkan sebagai saksi.

"Apakah pada hari Kamis, sebelum bertemu paslon  nomor satu pada hari Jumat, ada telepon dari Pak SBY pukul 10.16 WIB yang menyatakan, pertama, mohon diatur pertemuan dengan Agus dan Sylvi bisa diterima di kantor PBNU, kedua, minta segera dikeluarkan fatwa tentang penistaan agama?" kata Humphrey Djemat, salah satu pengacara Ahok, kepada Ma'ruf.

Keesokan harinya, SBY bereaksi. Ia merasa komunikasinya lewat telepon selama ini disadap secara ilegal.

Meski tidak tahu bukti apa yang dimiliki pihak Ahok, SBY menganggap hal itu adalah sebuah kejahatan.

SBY mengaku mendapat informasi bahwa komunikasinya disadap dari seseorang. Namun, ia tidak mau mengungkap identitasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini