TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta Presiden RI 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dihadirkan di persidangan.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul pernyataan SBY telah terjadi penyadapan mengomentari fakta persidangan bahwa SBY dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin melakukan percakapan telepon.
Kuasa hukum Basuki, Tommy Sihotang, mengatakan baik Ahok atau Penasehat Hukum pada persidangan Selasa lalu hanya mengatakan mereka memiliki bukti percakapan antara SBY dan KH Ma'ruf Amin.
Kata Tommy, tidak ada yang mengeluarkan kata penyadapan pada sidang tersebut.
"Siapa yang ngomong penyadapan? kita bilang ada bukti, bukti itu macam-macam," kata Tommy Sihotang saat diskusi bertajuk 'Ngeri-ngeri Sadap' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).
Tommy Sihotang mengatakan Ahok mengutip pemberitaan dari salah satu media daring mengenai pembicaraan antara SBY dengan Maruf Amin.
Pertanyaan dari Ahok atau penasehat hukum saat persidangan kepada Ma'ruf Amin, kata Tommy adalah bentuk konfirmasi.
"Betul enggak ada komunikasi telepon, betul enggak Agus (Agus Harimurti) ini datang, minta restu, itu pertanyaan yang standar saja, tapi ketika digelembungan menjadi ada penyadapan, yang ngomong penyadapan ini mesti dipanggil di persidangan," kata Tommy Sihotang.
Tommy Sihotang menilai pernyataan SBY mengenai penyadapan tersebut telah membuat kegaduhan.
Sekadar informasi, SBY menjawab mengenai percakapan dirinya dengan Ma'ruf Amin melalui telepon pada konferensi pers Rabu lalu.