TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Benarkah percakapan telepon Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua MUI Kyai Haji Ma'ruf Amin disadap? Masih jadi pertanyaan besar.
Dugaan itu terlontar, saat Ketua Umum Partai Demokrat menggelar konferensi pers, pascasidang kedelapan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Tommy Sihotang, tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, berencana meminta hakim memanggil SBY untuk menjelaskan dasar pernyataannya.
Jika tak terbukti, tim kuasa hukum Ahok berencana menempuh langkah hukum dugaan fitnah. Sebaliknya, pihak Demokrat menuntut pihak Ahok yang lebih dulu membuktikan ungkapannya di persidangan lalu.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo meminta kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama yang harus membuktikan tudingan percakapan antara SBY dan Ketua Umum MUI.
Menurut pakar teknologi informasi Pratama Persadha, kebenaran adanya penyadapan atau tidak hanya bisa dibuktikan lewat serangkaian pengujian teknis.
Dugaan penyadapan terhadap Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono terkait kasus Ahok menjelang Pilkada DKI dilempar bak bola panas oleh SBY pada Rabu 1 Februari lalu.
Di sisi lain, Ketua Umum MUI Kyai Haji Ma'ruf Amin telah memaafkan, namun belum dapat bertemu Ahok secara langsung.(*)