TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan kasus penistaan agama, Jaenudin alias Panel, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, mengatakan seharusnya terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta maaf karena telah menyebut Surat Al-Maidah, saat berpidato di Pulau Pramuka 27 September 2016.
"Harusnya minta maaf dong pak," kata Jaenudin saat ditanya majelis hakim di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
Dia mengatakan, saat Ahok berkunjung ke Kepulauan Seribu, Jaenudin ada di lokasi bersama sejumlah temannya.
Namun, dia mengaku tidak memperhatikan dan baru sadar setelah tayangan video pada pemeriksaannya oleh Kepolisian diputar kembali.
"Waktu itu saya bilang, iya ya harus minta maaf tuh Pak Ahok, kalau mau diproses hukum proses aja," kata Jaenudin.
Lebih lanjut Jaenudin mengatakan, respons warga biasa saja setelah Ahok berpidato menyingung Surat Al-Maidah.
"Ya biasa-biasa saja. enggak ada (warga) yang marah," kata Jaenudin.
Diketahui, Ahok dijerat dengan dakwaan menghina agama karena ucapannya di depan masyarakat Kepulauan Seribu, 27 September 2016 yang menyitir ayat Al Maidah 51.
Karena ucapannya itu, Jaksa pada sidang perdana 3 Desember 2016 mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. JPU menilai Ahok telah melakukaan penistaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.