TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polresta Depok, Jawa Barat, menetapkan anggota DPRD Kota Depok, Ervan Teladan, sebagai tersangka kasus kepemilikan kasus sabu. Ervan yang buron kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami tetapkan yang bersangkutan Ervan Teladan ini dalam DPO," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana, saat dihubungi Rabu (8/2/2017).
Putu mengatakan Ervan dimasukkan dalam DPO lantaran sudah tiga hari sejak ditetapkan sebagai tersangka, tak juga menyerahkan diri. Selain mengimbau Ervan untuk menyerahkan diri, polisi juga memburu Ervan ke tempat persembunyiannya.
"Ada beberapa informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, tapi belum bisa kami share dan sedang kami cari ke tempat-tempat tersebut," kata Putu.
Ervan melarikan diri ketika polisi menggerebek rumahnya di Sawangan, Depok, pada Sabtu malam lalu. Ia menerima paket sabu yang dipesannya dari seorang pengendar berinisial UM. Pengedarnya kini tengah diperiksa di Mapolresta Depok.
Penulis: Nibras Nada Nailufar