TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (8/2/2017) memeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo (AP) terkait kasus suap proyek Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen.
"AP, Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen hari ini diperiksa sebagai tersangka terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Kebumen dalam anggaran pendapatan dan belanda perubahan (APBD-P) tahun 2016," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri menambahkan pemeriksaan pada AP dalam kaitan untuk melengkapi berkas penyidikan di kasus ini.
Pantauan Tribunnews.com usai diperiksa Adi Pandoyo sama sekali tidak berkomentar atau pun senyum.
Adi yang menggunakan kemeja batik lengan panjang memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka, mereka yakni Adi Pandoyo (AP), Sekretaris Daerah, Kab Kebumen, Basikun Suwandhin Atmojo (BSA) alias Ki Petruk, swasta
Tersangka lainnya Ketua Komisi A DPRD Kab Kebumen, Yudhy Tri Hartanto (YTH), Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab kebumen, Sigit Widodo (SGW) dan Dirut PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Hartoyo.
Kasus ini bermula pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Sabtu (15/10/2016) lalu di kebumen, Jawa Tengah.